Main Article Content

Abstract

Abstract: The purpose of this study is to analyze the implementation of the final corporate income tax based on Government Regulation no. 46 of 2013 on the CV. Yellow Duck Banjarbaru. This research uses descriptive data analysis method. Research conducted by the authors to give the conclusion, that: the implementation of Final Income Tax by Government Regulation No. 46 of 2013 on the CV. Yellow Duck Banjarbaru, concludes that: New tariff calculation based on PP. 46 of 2013 there is no need for fiscal correction, because the calculation is not from net income, but from gross income. So hopefully in the future, from the results of research provide input on the CV. Yellow Duck, to apply and make payments in the years to come. Implementation of the final corporate income tax based on Government Regulation no. 46 of 2013 on the CV. Yellow Duck Banjarbaru with annual gross turnover of less than Rp. 4.800.000.000, - that is Rp. 2.283.408.000, - in the period of 2016 with the rate of Corporate Tax 1% then obtained the total value of corporate income amounting to Rp. 22.834.080, -. While the tax amnesty is the government policy given to taxpayers about forgiveness / forgiveness of taxes, and in exchange for the pardon the taxpayer is required to pay the ransom, obtained the value of corporate tax on the basis of tax amnesty rate of 0.5% with less gross revenue Rp. 4.800.000.000, - on the CV. Yellow Duck period 2016 is Rp. 11.417.040, -.


Keywords: PP 46 Year 2013, Corporate Income, CV. Yellow Duck


Abstrak: Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan PPh badan final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 pada CV. Yellow Duck Banjarbaru. Penelitian ini menggunakan analisis data metode deskriftif. Penelitian yang dilakukan oleh penulis memberikan kesimpulan, bahwa: penerapan PPh Badan Final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 pada CV. Yellow Duck Banjarbaru, memberikan kesimpulan bahwa: Perhitungan tarif baru berdasarkan PP No. 46 tahun 2013 tidak perlu dilakukan koreksi fiskal, karena perhitungannya bukan dari laba bersih, melainkan dari peredaran bruto. Sehingga diharapkan kedepannya, dari hasil penelitian memberikan masukan pada pihak CV. Yellow Duck, untuk diterapkan dan dilakukan pembayaran pada tahun-tahun kedepannya. Penerapan PPh badan final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 pada CV. Yellow Duck Banjarbaru dengan nilai peredaran bruto per tahun perusahaan kurang dari Rp. 4.800.000.000,- yaitu sebesar Rp. 2.283.408.000,- pada periode tahun 2016 dengan tarif PPh Badan 1% maka diperoleh nilai total PPh Badan sebesar Rp. 22.834.080,-. Sementara dengan adanya tax amnesty yaitu kebijakan pemerintah yang diberikan kepada pembayar pajak tentang forgiveness/ pengampunan pajak, dan sebagai ganti atas pengampunan tersebut pembayar pajak diharuskan untuk membayar uang tebusan, diperoleh nilai PPh Badan berdasarkan tarif tax amnesty 0,5% dengan peredaran bruto kurang dari Rp. 4.800.000.000,- pada CV. Yellow Duck periode 2016 adalah sebesar Rp. 11.417.040,-.


Kata kunci : Peraturan Pemerintah 46 Tahun 2013, Penerpan PPh Badan, CV. Yellow Duck

Article Details