Main Article Content

Abstract

Abstrak : Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui investasi cryptocurrency sebagai alat alternatif investasi di Indonesia khususnya pada mata uang digital bitcoin serta bagaimana regulasi hukum yang mengaturnya.


Jenis penelitian pada penelitian ini ialah kualitatif, dimana peneliti memperoleh gambaran umum atas investasi cryptocurrency, Teknik analisis data yang digunakan ialah studi pustaka, observasi dan wawancara. Penelitian ini dilakukan selama 3 bulan lebih.


Hasil dari penelitian menunjukan bahwa kedudukan hukum penggunaan cryptocurrency sebagai alat investasi tidak dilarang. Hal ini didapatkan pada ketentuan Bappebti yang mengatur terkait boleh tidaknya investasi itu diberlakukan, selama tidak bertentangan dengan aturan negara maka pada hakikatnya boleh digunakan. Investasi cryptocurrency di Indonesia juga meningkat sangat pesat karena harga Bitcoin yang terus-terusan mengalami kenaikan sehingga menyebabkan semakin banyak orang berlomba-lomba untuk melakukan investasi pada aset digital bitcoin ini.


Kata Kunci : Cryptocurrency, Investasi, Bitcoin.

Article Details