Main Article Content

Abstract

Abstrak: Tujuan penelitian ini untuk mengetahui akuntansi piutang terhadap pemberian pembiayaan anggota pada BMT Khairul Amin Kabupaten Banjar selama ini dan yang seharusnya. Analisis data menggunakan model analisis kualitatif. Data-data yang telah terkumpul mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan akuntansi Murabahah pada BMT Khairul Amin dengan PSAK No. 102. Hasil penelitian ini adalah selama ini pengakuan dan pencatatan piutang diakui sebesar nilai perolehan aset murabahah ditambah keuntungan yang disepakati, dan pencatatan dilakukan pada pembayaran angsuran oleh pihak nasabah. BMT Khairul Amin Kabupaten Banjar selama ini tidak melakukan penilaian terhadap piutang, sehingga nilai piutang yang disajikan dalam laporan keuangan adalah nilai riil piutang, baik itu piutang lancar maupun piutang macet yang ada kemungkinan menjadi piutang tidak tertagih. Akuntansi piutang terhadap pemberian kredit nasabah yang secara umum pencatatan piutang yang dilakukan oleh BMT Khairul Amin sudah mengacu pada PSAK No. 102. BMT Khairul Amin ini memberikan pinjaman kepada nasabah biasanya dibebankan dengan marjin 15% setahun atau 1,25% perbulan. Cara pengembaliannya dengan cara angsuran. BMT Khairul Amin Kabupaten Banjar seharusnya melakukan penilaian terhadap piutang, dengan penyisihan piutang tak tertagih. Hal tersebut untuk mengantisipasi apabila ada peminjam yang tidak mampu membayar angsuran piutangnya karena meninggal dunia atau masalah lainnya.


 


Kata kunci: Akuntansi Syariah, Akuntansi Piutang, PSAK No. 102 Tahun 2019

Article Details