Main Article Content

Abstract

Kemiskinan diukur melalui garis kemiskinan (GK), dengan penduduk dikategorikan miskin jika pengeluaran per kapitanya di bawah GK. Indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan menggambarkan sejauh mana pengeluaran penduduk miskin dari GK dan tingkat ketimpangan antar mereka. Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) menghadapi tantangan seperti pertumbuhan penduduk, akses keuangan yang rendah, keterbatasan kemampuan pembangunan rumah, dan anggaran pemerintah yang terbatas. Rumah Layak Huni (RLH) dinilai dari aspek fisik (atap, dinding, lantai) dan fasilitas (luas, penerangan, toilet). Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tidak memenuhi standar tersebut. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan merespons kondisi ini dengan merencanakan pembangunan Rumah Susun bagi MBR untuk mengatasi kebutuhan hunian dan mengurangi kemiskinan.


Kata kunci: Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Rumah Layak Huni (RLH), kemiskinan, kelayakan rumah

Article Details

References

  1. Bengkulu Ekspress. (2019, Mei). Renovasi rumah. https://bengkuluekspress.rakyatbengkulu.com/wpcontent/uploads/2019/05/renovasi-rumah-485x375.jpg
  2. Budihardjo, E. (1987). Percikan masalah arsitektur perumahan perkotaan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
  3. Lisnawati. (2015). Kebijakan anggaran dan skema pembiayaan dalam mengatasi backlog perumahan. Info Singkat Ekonomi dan Kebijakan Publik Pusat Pengkajian Pengelolaan Data dan Informasi, 7(14/II/P3DI/Juli), ISSN 2088-2351.
  4. Mantra, I. B. (1989). Mobilitas penduduk sirkuler dari desa ke kota di Indonesia (Ed. 1). Yogyakarta: Pusat Penelitian Kependudukan.
  5. Panudju, Bambang. (2009). Pengadaan perumahan kota dengan peran serta masyarakat berpenghasilan rendah. Bandung: Penerbit Alumni.
  6. Ramadhan, N. M. (2022). Strategi penyediaan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) Kota Cilegon. Bandung Creative Society for Economic Studies, 2(1). https://doi.org/10.29313/bcses.v2i1.553
  7. Sumarwanto. (2014). Pengaruh masyarakat berpenghasilan rendah dan pemukiman kumuh terhadap tata ruang wilayah di Semarang. Jurnal Ilmiah UNTAG Semarang Program Studi Arsitektur Teknik.
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2016 tentang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.
  9. Purba, T. P., & Himawan, T. (2019). Pemenuhan rumah layak huni di Provinsi Riau. Sekolah Pascasarjana PWK Universitas Pakuan.
  10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pasal 1 angka 24.
  11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Pasal 1 angka 14.
  12. Wordpers. (n.d.). Masalah kemiskinan. https://www.wordpers.com/masalah-kemiskinan/makna/go.id