Main Article Content
Abstract
ABSTRAK: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh: Kompetensi Penyidik dan Responsivitas terhadap Kualitas Pelayanan melalui Penanganan Perkara sebagai variabel intervening. Jenis Penelitian ini adalah penelitian kausalitas kuantitatif, dengan Populasi penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan sebanyak 120 orang dengan tehnik pengambilan sampel Purposive sampling, dan jumlah sampel sebanyak 64 orang penyidik yang menangani perkara. Data yang telah terkumpul di analisis dengan partial least square menggunakan software SmartPLS 3.0. Hasil penelitian menunjukan bahwa: Kompetensi Penyidik berpengaruh signifikan terhadap Penanganan Perkara; Responsivitas Penyidik berpengaruh signifikan terhadap Penanganan Perkara; Kompetensi Penyidik tidak berpengaruh terhadap Kualitas Pelayanan; Responsivitas Penyidik berpengaruh signifikan terhadap Kualitas Pelayanan; Penanganan Perkara tidak berpengaruh terhadap Kualitas Pelayanan; Panenangan perkara tidak memediasi pengaruh Kompetensi Penyidik terhadap Kualitas Pelayanan dan Penanganan perkara tidak memediasi pengaruh Responsivitas Penyidik terhadap Kualitas Pelayanan.