Main Article Content

Abstract

Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menilai kesesuaian laporan finansial Departemen Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah selama periode 2018-2019 dengan Standar Akuntansi Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 Berbasis Akrual, terutama terkait dengan pencatatan akuntansi aset tetap sesuai PSAP 07. Penelitian ini menggunakan metode analisis kuantitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengakuan aset tetap pada Departemen Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Tengah terjadi pada saat barang diterima atau transaksi terjadi, dan telah dipresentasikan secara tepat dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Namun, catatan mengenai masa manfaat aset tetap tidak memadai. Penggunaan metode akrual dalam laporan finansial Departemen Komunikasi dan Informatika secara umum sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 Berbasis Akrual, terutama dalam hal akuntansi aset tetap sesuai PSAP 07.


 


Kata kunci: aset tetap, pengakuan, pengungkapan, presentasi

Article Details

References

Read More