PENGALAMAN RUMAH TANGGA MUSLIM DALAM PENGGUNAAN PAYLATER DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KESEJAHTERAAN BERBASIS MAQASHID AL-SHARIAH
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan paylater memudahkan akses pembiayaan bagi rumah tangga Muslim, tetapi penggunaannya tanpa pengelolaan keuangan yang baik dan sesuai prinsip syariah berpotensi memengaruhi kesejahteraan keluarga. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengalaman rumah tangga Muslim dalam menggunakan paylater serta implikasinya terhadap kesejahteraan berdasarkan perspektif maqashid al-shariah, khususnya hifz al-mal dan hifz al-'aql. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi. Data diperoleh melalui wawancara mendalam terhadap rumah tangga Muslim pengguna paylater dan dianalisis menggunakan model Miles, Huberman, dan Saldaña. Hasil penelitian menunjukkan bahwa paylater dipilih karena kemudahan akses, proses transaksi yang cepat, dan fleksibilitas pembayaran untuk memenuhi kebutuhan mendesak. Penggunaannya dapat meningkatkan kedisiplinan dalam mengelola keuangan, tetapi berpotensi mengurangi kemampuan menabung jika digunakan secara berlebihan. Dari aspek hifz al-'aql, paylater memberikan rasa tenang dalam memenuhi kebutuhan mendesak, namun juga dapat menimbulkan kecemasan akibat beban pembayaran. Oleh karena itu, penggunaan paylater perlu dilakukan secara bijaksana sesuai prinsip maqashid al-shariah.
Unduhan
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Chapra, M. U. (2003). Islam and the Economic Challenge. The Islamic Foundation.
Elpipit. (2025). Muslim Household Resilience in the Digital Debt Era: A Maqashid Syari’ah Perspective on Paylater in Indonesia. IJoIS: Indonesian Journal of Islamic Studies, 6(2), 253–262.
Faiqoh, L., Zalifatul Asma, A., Hakim, A., & Fitri Annisa, B. (2026). Menjaga Akal (Hifz Al-‘Aql) dalam Perspektif Keperawatan. Jurnal Ruhul Islam, 4(1 SE-Article), 113–130.
Haritsa, H. Y., Suseno, F., Saputra, I., & Dewi, S. (2026). Peran Nilai-Nilai Maqashid Syariah dalam Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Insani untuk Pembangunan Ekonomi Indonesia. Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Manajemen (JIEM), 4(5), 428–438.
Kamaluddin, I., & Sulton, H. (2026). Tinjauan Maqasid Syariah dalam Penggunaan Shopee PayLater. AL-AFKAR: Journal for Islamic Studies, 9(2), 285–298.
Kamil, I., Ariani, M., & Irawan, I. A. (2024). The Influence of Lifestyle and Financial Literacy on Online Paylater System and Its Impact on Spending Behavior. Journal of Economics and Business Letters, 4(2), 51–62.
Keuangan, O. J. (2025). Siaran Pers RDK Desember 2024 Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan untuk Sektor Jasa Keuangan yang Stabil dan Berdaya Tahan. Otoritas Jasa Keuangan.
Keuangan, O. J., & Statistik, B. P. (2024). Siaran Pers Bersama: OJK dan BPS Umumkan Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Tahun 2024. Otoritas Jasa Keuangan dan Badan Pusat Statistik.
Kredivo, & Center, K. I. (2024). Laporan Perilaku Pengguna PayLater Indonesia 2024. Kredivo & Katadata Insight Center. Retrieved from Kredivo & Katadata Insight Center website: https://kredivocorp.com/wp-content/uploads/2024/06/Laporan-Perilaku-Pengguna-Paylater-Indonesia-2024-Kredivo.pdf
Laili, S. N., & Karimah, D. A. (2025). Kajian Penggunaan Paylater dalam Pandangan Maqashid Syariah. Islamic Economics and Business Review, 4(1), 1–16.
Maulida, D. M. (2021). Pandangan Ekonomi Islam terhadap Sikap Konsumerisme Akibat Metode Pembayaran Tunda Bayar (PayLater). Jurnal Transformatif, 5(2), 131–144.
Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldaña, J. (2014). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook (3rd ed.). SAGE Publications.
Miranda, A., & Nuryana, I. (2025). Dampak Kesenjangan Literasi Keuangan dan Locus of Control terhadap Perilaku Konsumtif Pengguna Paylater: Systematic Literature Review. Jurnal Pendidikan Ekonomi (JUPE), 14(1), 58–71.
Nasir, A., Nurjana, Shah, K., Sirodj, R. A., & Afgani, M. W. (2023). Pendekatan Fenomenologi Dalam Penelitian Kualitatif. INNOVATIVE: Journal of Social Science Research, 3(5), 3.
Nasrun, M. (2025). The Legal Proportion of Bequests in Hadith And Islamic Economics: Implications For Family and Social Welfare. El-Sunan: Journal of Hadith and Religious Studies, 3(1 SE-Articles), 85–104.
Nugroho, A. P. (2024). Analisis Penggunaan Pembayaran Paylater Terhadap Perilaku Konsumsi Masyarakat dalam Pandangan Islam. Al-Kharaj: Jurnal Ekonomi, Keuangan & Bisnis Syariah, 6(5), 4761–4774.
Prastiwi, I. E., & Fitria, T. N. (2021). Konsep Paylater Online Shopping Dalam Pandangan Ekonomi Islam. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 7(1).
Putri, V. A., Tartila, L., Nadya, A., & Sari, N. (2025). Implikasi Buy Now Pay Later (BNPL) pada Perilaku Konsumtif Generasi Z dalam Perspektif Ekonomi Islam. Media Riset Bisnis Manajemen Akuntansi, 1(1), 114–126.
Setiyanto, D. A. (2019). Maqasid As-Syariah Dalam Pandangan Al-Ghazali (450-505 H/1058-1111 H). Ijtihad: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 35(2).
Toriquddin, M. (2014). Teori Maqashid Syari’ah Perspektif Al-Syatibi. De Jure: Jurnal Syariah Dan Hukum, 6(1), 34.
Wahab, A. (2020). Kesejahteraan Dalam Perspektif Ekonomi Islam. Jurnal Masharif Al-Syariah, 5(1).